Sekjen KPMH Aulia Fahmi | IST

HARNAS.ID – Komite Pemberantasan Mafia (KPMH) mengajukan surat permohonan penegakan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna memproses Alvin Lim. Sekjen KPMH Aulia Fahmi menilai, terdakwa kasus pemalsuan surat itu telah mencoreng dan mengintervensi proses penagakan hukum.

“Dia (Alvin Lim) menyampaikan kepada masyarakat kalimat tuduhan negatif kepada penegak hukum tanpa didasari bukti,” kata Aulia dikonfirmasi pewarta, Rabu (21/9/2022). 

Berlatar sebagai advokat, Alvin Lim seharusnya mengedepankan etika profesi dan tidak dibenarkan berbicara di hadapan masyarakat tanpa dasar bukti. Terlebih, mendiskreditkan lembaga penegak hukum. “Ini dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum,” ujarnya. 

Alvin Lim semestinya memiliki pengetahuan soal hukum dan memiliki kewajiban moral untuk memberikan edukasi serta tidak membodohi publik dengan tuduhan negatif kepada penegak hukum. Hal itu sebagaimana yang disampaikannya lewat pemberitaan di media online Gatra.com dengan judul “Dijemput Paksa, Alvin Lim: Sidang Sesat di PN Jaksel, Bukti Amburadulnya hukum dan HAM di Indonesia”.

“Dia tidak bisa mengikuti aturan hukum. Dipanggil dua kali terakhir, saya dapat info Alvin Lim tidak bisa datang, hingga akhirnya dijemput. Lalu dia bilang jaksa yang salah serta arogan. Padahal sesuai KUHAP, jika dua kali dipanggil berturut-turut tidak hadir, maka dilakukan upaya jemput paksa,” katanya. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menyatakan terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan JPU kesatu lebih subsider yakni Pasal 263 (2) Jo 55 (1) Jo 64 (1) KUHP yang selanjutnya dihukum 4,5 penjara. 

“Jika Alvin Lim mengajukan upaya hukum banding, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan negara. Orang seperti Alvin Lim ini, jika dibiarkan berkoar-koar di media, hancur penegakan hukum kita,” tutur Aulia. 

Editor: Ridwan Maulana