Dirjen Aplikasi dan Staf Ahli Menkominfo Diperiksa Kejagung

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo inisial SAP dan Staf Ahli Menkominfo inisial RNW. Ada 6 orang saksi yang diperiksa.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi. RNW selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Mereka diperiksa dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Enam inisial saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi BTS diantaranya DJ, selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah. RNW, selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika. SJU, selaku istri Tersangka AAL. A, selaku Managing Partner ANG Law Firm. Dan SAP, selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika. Serta JS, selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA,” papar dia.

Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut, total Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yaitu: 1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, 3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. 4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

Kejaksaan Agung menetapkan inisial MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

“Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Ketut mengatakan MA berperan dalam pengadaan BTS 4G bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka.

Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“Sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (PB/*)