JAKARTA, Harnas.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membantah tidak serius membahas RUU tentang Pemberantasan Aset Tindak Pidana. Malah sebaliknya, DPR justru menunggu Surat Presiden (Surpres) serta draf naskah akademik RUU tersebut dari pemerintah.
Diketahui, RUU ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024. RUU tersebut tercatat menjadi RUU usulan pemerintah.
“Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi dikutip dari Parlementaria, Sabtu (1/4/2023).
Untuk itu mendorong pemerintah segera agar segera mengirimkan surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
“Silahkan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR, nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM nya. Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tegas Politisi Fraksi PPP itu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU yang diusulkan pemerintah. Karena itu, ia menekankan pembahasan RUU tersebut hanya akan jalan kalau pemerintah ada kemauan, yaitu mengirimkan draf Naskah Akademik dan RUU tersebut kepada DPR.
“Belum bergerak dia (RUU Pemberantasan Aset). Jadi kalau memang pemerintah ada kemauan, maka akan ada jalan. Kalau tidak mau, tidak ada jalan. Ini RUU-nya usul pemerintah,” ujar Nasir Djamil.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset ini juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang berintegritas dan terintegrasi. Sebab, tanpa dua hal tersebut, maka RUU ini, menurutnya, hanya akan menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang. “Karena itu, menurut saya memang RUU Perampasan Aset itu dibutuhkan,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Ia menjelaskan yang dimaksud dengan penegakan hukum berintegrasi adalah melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Kemenkumham. Sedangkan, penegakan hukum yang berintegritas adalah penegakan hukum yang memang berdasarkan sistem, bukan karena ada kasus viral terlebih dahulu baru ada penegakan hukum.
“Kalau tidak ada jaminan seperti itu, saya khawatir UU ini akan dijadikan senjata untuk menembak orang yang belum tentu bersalah. Menembak lawan politik atau orang yang berteman dengan lawan politik. Jadi, harus dipastikan dulu penegakan hukum kita ini. Jadi kalau penegakan hukum ini sudah berintegritas, maka kita percaya dengan penegakan hukum itu,” tegasnya.
Komisi III, tegasnya, siap jika ditugaskan Badan Musyawarah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah. “Itu kan tergantung Bamus nanti, siapa yang menugaskan pembahasan RUU tersebut. Apakah Pansus, Komisi III, atau Baleg, tapi kan dia (RUU Pemberantasan Aset) bukan prioritas tahunan, dia hanya long list,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, Kamis (30/3/2023) silam, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Permohonan khusus itu ialah terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Ia bahkan menyampaikan langsung permohonan itu kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” ujar Mahfud saat itu. (PB/*)