JAKARTA, Harnas.id – Komisi II DPR RI mendorong Kementerian ATR BPN untuk meningkatkan pengawasan berkaitan dengan pemberian HGU dan perpanjangannya. Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, pemberian HGU dan perpanjangannya harus disertai dengan kewajiban plasma bagi masyarakat minimal 20 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yang terjadi karena tumpang tindih, ketidaksesuaian peruntukannya, masuk ke dalam Kawasan hutan maupun karena perubahan tata ruang sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Junimart saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Menteri ATR BPN di Gedung Nusantara II, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Lebih dari itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera merevisi Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 21 tahun 2020 tentang penangan dan penyelesaian kasus pertanahan. “Khususnya pada BAB V pasal 32 ayat 1-2, tentang Pembatalan Produk Hukum untuk meminimalisir ruang gerak mafia tanah,” tambah Politisi PDI-Perjuangan ini.
Komisi II juga memberikan catatan terkait realisasi anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2023 Kementerian ATR/BPN RI yang baru sebesar Rp 1.194.218.000 atau 15,77 persen.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI meningkatkan capaian realisasi anggaran TA 2023 terutama pada program penyelenggaraan penataan ruang dan program pengelolaan dan layanan pertanahan,” kata Junimart.
Di akhir kesimpulan, Komisi II DPR RI juga mendorong kementerian ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam rangka menyelesaikan penyelesaian tanah transmigrasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (PB/*)