Revisi Pemilu dan Otonomi Daerah, Dede Yusuf Soroti Wacana Pemilihan Gubernur

Harnas.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, merespons wacana yang muncul dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai kemungkinan pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD. Menurutnya, wacana ini masih dalam tahap pembahasan bebas dan memerlukan kajian mendalam sebelum diimplementasikan. Rabu, (04/12/2024).

“Sekarang ini masih berupa wacana, jadi bebas-bebas saja. Namun, saya menyarankan agar kita mengumpulkan masukan berbentuk naskah akademik dari berbagai stakeholder, sehingga tidak hanya dilihat dari sudut pandang politik saja,” ujar Dede saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Ia menekankan bahwa jika wacana tersebut ingin diwujudkan, maka diperlukan revisi terhadap undang-undang pemilu. Selain itu, pembahasan juga harus mempertimbangkan filosofi dan struktur otonomi daerah secara menyeluruh.

“Kalau ingin gubernur dipilih oleh DPRD, itu berarti harus ada perubahan undang-undang pemilu. Kita juga harus mempertimbangkan posisi otonomi daerah, apakah berada di level kabupaten/kota, provinsi, atau desa. Filosofi, sosiologi, dan aspek lainnya juga harus dikaji secara matang,” jelasnya.

Dede juga menyoroti pentingnya mendefinisikan peran pemerintah provinsi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

“Kita perlu menentukan apakah gubernur itu kepala daerah yang mandiri atau sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah. Setelah itu jelas, baru kita bisa memikirkan mekanisme pemilihannya, apakah oleh DPRD atau secara langsung,” tambahnya.

Chaerudin