JAKARTA, Harnas.id – Dua lembaga survei nasional disebut turut kecipratan uang haram Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni.
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Pasangan suami istri tersebut merupakan tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar.
Namun, dia tidak merincikan dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni.
Sementara, pasangan suami istri (pasutri) tersebut juga kompak bungkam saat dicecar awak media soal aliran uang ke dua lembaga survei usai diperiksa sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah itu juga menemukan bukti bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni diduga digunakan untuk ongkos politik.
Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Johanis.
Sementara istri Ben Brahim, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem menggunakan uang haram tersebut untuk kepentingan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
“Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” jelas Johanis.
Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi.
Sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.
Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas.
Adapun uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Ben diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng.
Bahkan, para pengusaha di Kapuas juga diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.
“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(PB/*)