Dua Perempuan Korban TPPO Asal Jabar Berhasil Dipulangkan KemenPPPA

Foto: Istimewa

BANDUNG, Harnas.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berhasil memulangkan dua orang perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Pemulang tersebut dari Provinsi Kepulauan Riau pada Jum’at, (3/3/2023) lalu. Kedua korban berhasil diselamatkan oleh pihak Imigrasi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau karena dicurigai indikasi TPPO.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati melalui keterangan resminya (6/3/2023) mengatakan TPPO merupakan kejahatan luar biasa.

“Sebagian besar korban TPPO adalah perempuan dimana modus operandi yang biasa digunakan oleh sindikat untuk menjerat korban yaitu dengan penjeratan hutang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi,” ungkap Ratna.

Melihat maraknya kasus TPPO masih banyak terjadi, Ratna berharap pun kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

KemenPPPA bekerjasama dengan Dinas PPPA Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas PPPA dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan kedua korban ke daerah asal dan memastikan agar kejadian serupa tidak berulang kembali.

Diharapkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GTPP TPPO) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama untuk melakukan upaya pencegahan.

“Seperti sosialisasi, kampanye dan menambah literasi lainya terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” kata Ratna.

Ratna memberikan apresiasi kepada semua pihak, mulai dari pihak Kepolisian, Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Kepulauan Riau atas kesigapan dan koordinasi yang cepat.

“Sehingga kami bisa menyelamatkan dua warga negara kita dari jeratan TPPO yang rencananya akan dikirim ke Malaysia,” kata Ratna.

Ia juga mengajak semua masyarakat yang mendengar, melihat atau mengetahui modus-modus terjadinya kasus kekerasan dan TPPO agar berani bicara serta mengungkap kejadian atau kasus yang dialami.

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan, dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 ataupun melalui WhatsApp 08111-129-129. (PB/*)