Tersangka kepemilikan ganja Ardhito Pramono | IST

HARNAS.ID – Tersangka kepemilikan ganja Ardhito Pramono menciptakan tiga karya lagu selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan)Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Kini, musisi Ardhito menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, agar bebas dari ketergantungan narkoba.

“Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang dan teman-teman baru,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022). 

Ardhito sudah mendekam di Polres Metro Jakarta Barat sejak Rabu (12/1/2022) karena tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Diamengingatkan masyarakat maupun penggemarnya agar tidak terjerumus menggunakan narkotika.

Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi sejak hari ini. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Taufik Ikhsan membenarkan perihal tersebut. 

“Ardhito mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini telah berangkat ke sana,” kata Taufik.

Ardhito sempat melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Setelah asesmen keluar, Ardhito pun mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi.

Meski Ardhito menjalankan rehabilitasi, Taufik memastikan proses hukum akan terus berjalan. Penyidik terus lengkapi berkas perkara hingga akhir layak diserahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya,” ujarnya.

Editor: Firli Yasya