Dugaan Kongkalikong PPDB, PWI Kota Bogor Buka Posko Pengaduan

Harnas.id, Bogor – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Alasan pembukaan posko itu, disebabkan adanya aduan dari orang tua calon wali murid karena anaknya tidak lolos masuk sekolah padahal jaraknya dekat. Bahkan dalam salah satu aduan yang diterima PWI, orang tua murid menyebut adanya permainan atau kongkalikong mereka yang berkepentingan.

“Pembukaan posko ini sebetulnya spontan aja, karena adanya aduan yang masuk ke kita anaknya ditolak masuk sekolah negeri. Padahal, jarak rumah dan sekolah hanya sepelemparan batu. Nah, kami menduga ada banyak warga yang mengeluhkan hal sama. Maka kami dirikan posko pengaduan jika ada anomali dalam PPDB,” kata Ketua bidang advokasi dan hukum PWI Kota Bogor, M.A Murtadho. Senin, 24 Juni 2024.

Adho mengatakan, bagi orang tua siswa yang hendak melaporkan adanya temuan anomali PPDB diharapkan dilengkapi dengan bukti dan dokumen kuat. Sebab, menurut Adho, laporan yang masuk ke posko pengaduan PWI akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat dan juga ke kantor cabang Dinas II, agar segera ditindaklanjuti dan orang tua siswa mendapat kepastian soal PPDB.

“Saya sudah kordinasi dengan Plh. Kadisdik Jabar, bahwa beliau mengatakan sangat senang jika ada laporan yang dilengkapi dengan data dan bukti jika ada anomali PPDB. Disdik Jabar menyebut, tidak segan menganulir siswa yang berbuat curang dan mencopot jabatan jika ada ASN yang terlibat bermain di PPDB sesuai dengan Pergub nomor 9 tahun 2024,” kata Adho menjelaskan.

Dalam membuka posko pengaduan PPDB ini, Adho mengatakan PWI Kota Bogor juga menggandeng beberapa kantor hukum dan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada warga atau wali murid yang berani melaporkan tindak kecurangan pada PPDB.

“Salah satunya, kita gandeng kantor hukum 9 Bintang. Jadi warga atau orang tua murid yang melaporkan dugaan adanya kecurangan di PPDB, kita berikan penjelasan dan memberi jaminan perlindungan hukum. Hal itu kita lakukan untuk mitigasi adanya intervensi atau intimidasi kepada mereka yang berani lapor,” kata wartawan TEMPO ini menutup. (*)

Editor : Edwin S