Empat Pimpinan DPRD di Jatim Dicegah KPK Keluar Negeri

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah itu diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah. Pencegahan berlaku mulai dari 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023.

“Cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Dipaparkan Ali Fikri, langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik

Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.

“Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk,” sebut Ali Fikri lagi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Jatim. Mereka adalah Sahat Tua P Simandjuntak; Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng. KPK menduga Sahat telah menerima suap Rp5 miliar. (PB/*)