Gelar Doktor Ditahan! UI Wajibkan Bahlil Lahadalia Revisi Disertasi demi Standar Akademik

Bahlil Lahadalia. Foto: Istimewa
Bahlil Lahadalia. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) telah memutuskan bahwa Bahlil Lahadalia harus memperbaiki disertasi doktoralnya. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi terbatas empat Organ UI.

“Pertemuan terbatas empat Organ UI memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap Promotor, Ko-Promotor, Direktur, Kepala Program Studi, serta mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan,” ujar Ketua Majelis Wali Amanat UI, Prof. Heri Hermansyah, dalam konferensi pers di Ruang Senat FKUI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Menurut Heri, bentuk pembinaan yang diberikan berbeda-beda, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga permintaan maaf kepada sivitas akademika UI. Sementara itu, Bahlil sebagai mahasiswa diwajibkan untuk memperbaiki disertasinya serta meningkatkan kualitas publikasi ilmiahnya.

“Pembinaan ini mencakup penundaan kenaikan pangkat dalam jangka waktu tertentu, permintaan maaf kepada sivitas akademika UI, serta peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah,” tambahnya.

Heri menegaskan bahwa UI berkomitmen untuk menjaga standar akademik yang tinggi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran akademik serta etik di lingkungan kampus.

“UI berharap semua pihak dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran berharga agar pendidikan di UI tetap berjalan sesuai dengan prinsip akademik yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai informasi, gelar doktor yang diraih Bahlil Lahadalia sebelumnya menuai kontroversi di masyarakat. UI pun menangguhkan kelulusannya dari program doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

Sebelumnya, Bahlil dinyatakan lulus program S3 dalam waktu kurang dari dua tahun. Kelulusannya diumumkan oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. I Ketut Surajaya, SS, MA, dalam sidang terbuka yang juga dihadiri oleh Promotor Prof. Dr. Chandra Wijaya, MSi, MM, serta Ko-Promotor Dr. Teguh Dartanto, SE, ME, dan Athor Subroto, PhD.

Editor: IJS