Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Kepala Daerah yang Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. (Foto : Net)

Harnas.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengungkapkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia perlu memastikan bahwa penegakan hukum wajib berdasarkan hukum, data, dan fakta.

“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan,” kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum’ kata Margarito di Jakarta, Kamis (14/11/2024).”

Margarito menilai, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya dalam satu kasus di Kutai Kertanegara. Ada seseorang yang menurut MK orang itu dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” ujar Margarito.

Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh KPU.

“Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu,” terang Margarito Kamis.

Menurut Margarito, calon bupati petahana Kukar Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode.

Menurut Margarito, UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode dianggap satu periode. Mahkamah Konstitusi mengatur seperti itu.

Orang yang menjabat lebih dari setengah periode, atau 2,5 tahun oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode.

Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan menurut saya, harus ditegakkan aturan ini.

Menurut saya, caranya adalah orang yang merasa dirugikan melaporkan Bawaslu. Kalau Bawaslu tolak, pergi laporkan ke PTUN. Kalau PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke MA.

Oleh karena itu, itu, MA harus memperhatikan agar membuat keputusan yang adil, apalagi sudah dinyatakan oleh MK.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr. Andi Muhammad Asrun juga mengharapkan MA dan pihak terkait menghormati UU Pilkada dan ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Edwin S