Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (16/8/2021), memvonis bebas terdakwa Nguan Seng alias Hengky lantaran tidak terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan JPU | IST

HARNAS.ID – Dewi Fortuna berpihak pada Nguan Seng alias Hengky. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis bebas kakek berusia 82 tahun itu lantaran tidak terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak, kedudukan serta harkat martabatnya,” ucap Hakim Anggalanton Boang Manalu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinan, Senin (16/8/2021).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Nguan Seng tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, sebagai mana dakwaan jaksa. Majelis hakim berkesimpulan, tidak ada jual beli terhadap tanah seluas 6 hektar dan terdakwa tidak menyelesaikan SKT, hanya sebatas kesepakatan bersama. 

Selain itu tidak ada dibebankan kepada pihak lain, sementara uang Rp 6,7 miliar hanya sebagai uang muka untuk menyelesaikan masalah tanah.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang ditetapkan melanggar pasal 378 KUHP, dibatalkan karena tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada perbuatan yang melawan hukum, baik itu dakwaan pertama maupun dakwaan kedua,” kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutuntut Nguan Seng dengan hukuman 3 tahun penjara. Menurut jaksa, Nguan Seng terbukti melanggar pasal 378 KUHP, dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Kuasa Hukum Nguan Seng, Herdika Sukma Negara bersyukur atas vonis bebas kliennya. Menurut Herdika, majelis hakim menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan putusan tersebut.

“Terima kasih majelis hakim menggunakan hati nurani dan memberikan rasa adil terhadap klien kami,” ujar Herdika.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini