Jakarta Resmi Jadi Daerah Khusus, Status DKI Berubah Pasca Pemindahan Ibu Kota

Harnas.id, Jakarta – Status Jakarta resmi berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus (DK). Perubahan ini berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara.

Perubahan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024.

Regulasi ini bertujuan memberikan kejelasan nomenklatur untuk jabatan-jabatan yang sebelumnya terkait dengan DKI Jakarta. Dengan berubahnya status Jakarta menjadi Daerah Khusus, nomenklatur jabatan seperti Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD, dan DPR juga disesuaikan.

Pasal 70A dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024 kini disebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Begitu pula, anggota DPRD DKI Jakarta kini disebut anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70A, dikutip Senin (9/12/2024).

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga berubah menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Aturan ini akan efektif berlaku setelah Keppres terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara ditetapkan. Hal ini memberikan landasan hukum bagi peralihan status Jakarta sekaligus penyesuaian struktur pemerintahan.

Dengan perubahan status menjadi Daerah Khusus, Jakarta akan memiliki fokus baru dalam pengelolaan daerah. Status ini juga membuka peluang bagi Jakarta untuk lebih mengoptimalkan potensinya sebagai pusat bisnis, budaya, dan ekonomi nasional, tanpa beban administratif sebagai Ibu Kota Negara.

Perubahan ini merupakan langkah historis dalam perjalanan Indonesia, menandai era baru bagi Jakarta dan Nusantara sebagai Ibu Kota baru negara.