JAM Intel Redha Mantovani Yang Juga Ipar Dasco Bertanggung Jawab, Belum Tertangkapnya Silfester Matutina
Harnas.id, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Redha Mantovani menjadi sorotan setelah mengikuti pembukaan Bimbingan Teknis Koperasi Desa Merah Putih sekaligus pemberian dana CSR, dan setelah ditelusuri ternyata dana CSR tersebut dari PT Agung Sedayu Grup.
Redha Mantovani yang juga Ipar dari Sufmi Dasco Ahmad (politisi Gerindra dan anggota DPR RI) dinilai oleh Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR), Ahmad Khozinudin, telah mencoreng institusi Kejaksaan Agung, yang saat ini sedang memburu buronan Silfester Matutina.
“Alih-alih fokus mencari teridana Silfester Matutina, JAM Intel malah ikut nimbrung dipenyerahan dana CSR PT Agung Sedayu Group (ASG) yang mendompleng di agenda Koperasi Merah Putih,” ungkap Ahmad Khozinudin.
Mirisnya, kuasa hukum Silfester Matutina yakni Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya masih ada di Jakarta pada 9 Oktober 2025, tetapi Intelijen Kejagung tidak sanggup mengendusnya sama sekali.
Menurut dia, tidak ada korelasinya tugas dan fungsi JAM Intel dengan urusan perkoperasian. Tugas Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) adalah menyelenggarakan fungsi intelijen Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum, yang mencakup kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk pencegahan tindak pidana. Fungsi utamanya adalah memberikan dukungan intelijen bagi Kejaksaan, melakukan pengawasan, dan bekerja sama dengan instansi lain untuk menciptakan kondisi yang mendukung penegakan hukum.
“Memang benar, salah satu tugas JAM Intel adalah memberikan bimbingan teknis. Akan tetapi, bimbingan teknis itu adalah bimbingan dan pembinaan teknis intelijen kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Bukan nyaru untuk nimbrung memberikan bimbingan teknis, untuk ikut memoles citra korporasinya Aguan (konglomerat taipan) yang sudah ketahuan merampas wilayah laut Tangerang Utara,” jelasnya.
Ahmad Khozinudin menambahkan, JAM Intel, semestinya malu karena tak kunjung bisa menangkap Silfester Matutina. Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan instruksi secara terbuka.Tugas-tugas intelejen kejaksaan dinilai tumpul, sampai-sampai Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna harus memelas kepada Lechumanan, untuk menyerahkan kliennya agar bisa dieksekusi oleh jaksa. Kinerja kejaksaan yang melorot dimata publik, karena tak mampu mengeksekusi Terpidana Silfester Matutina juga disebabkan oleh tumpulnya kinerja JAM Intel untuk mengendus keberadaan Silfester Matutina.
“Hari ini, rakyat disuguhi tontonan yang tidak menarik. Jaksa intelejen yang gagal mengendus keberadaan terpidana, justru sibuk ikut cawe-cawe urusan koperasi, yang ditunggangi oleh Korporasinya Aguan untuk menyalurkan bantuan CSR ke masyarakat,” tukasnya.
“Saat ini, masyarakat justru menuntut agar Agung Sedayu Group juga diseret ke pengadilan dalam kasus korupsi pagar laut. Bukan hanya menumbalkan Arsin, Ujang Karta, Septian dan Cahyo,” tambahnya.
Yang menikmati SHGB di wilayah laut adalah perusahaan Agung Sedayu Group. Pemilik SHGB laut di sekitar wilayah laut Tangerang adalah PT Intan Agung Makmur (mayoritas bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan. PT Intan Agung Makmur (PT IAM) Memiliki mayoritas bidang, yaitu 234 dari total 263 bidang HGB di area pagar laut Tangerang. Sementara PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS) memiliki 20 bidang SHGB.
“Tugas Bimtek dari JAM Intel, semestinya adalah memberikan bimbingan teknis bagaimana menjerat seluruh pelaku kejahatan pagar laut, melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di Wilayah Banten. Bukan sibuk hadir di acara penyaluran CSR dari Aguan. Ingin dipandang sebagai jongos Aguan?Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten Andra Soni dari Partai Gerindra, hingga saat ini juga masih bungkam atas praktik perampasan tanah di kawasan PIK-2. Sikap Andra Soni ini, menimbulkan spekulasi politik bahwa dia dan Dasco yang juga dari Gerindra, terlibat membekingi bisnis oligarki PIK-2,” jelasnya lagi.
Menurut Ahmad Khozinudin, Sikap ini, jelas bersebrangan dengan komitmen politik Presiden Prabowo Subianto yang pada kesempatan penyerahan uang sitaan Kejagung ke Kemenkeu, meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi rakyat kecil.
“Praktik kriminalisasi rakyat kecil di PIK-2, hingga saat ini masih berlangsung. Terakhir, sejumlah warga kampung Encle di persoalkan polisi, yang diyakini motifnya karena enggan direlokasi oleh Agung Sedayu Group,” ucapnya.
Ahmad Khozinudin optimis, Meskipun banyak pejabat dan aparat yang khianat, tenang saja. Rakyat sudah tau siapa saja pejabat dan aparat pengkhianat di proyek PIK-2. Tinggal menunggu giliran saja, satu per satu kejahatan mereka pasti dibongkar
Editor : Wawan










