Jimmy Masrin Tegaskan Patuh Hukum, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Masih Lancar

Harnas.id, Jakarta – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit), Jimmy Masrin, menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil sebagai Dewan Komisaris selalu berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta itikad baik.

“Keputusan yang saya buat sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah. Tidak ada niat untuk merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jimmy.

Saat ini, Jimmy tengah menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK sejak 20 Maret 2025, terkait penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso, menegaskan bahwa tuduhan kerugian negara senilai USD 60 juta tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021. Restrukturisasi tersebut dilakukan melalui dua entitas afiliasi, yaitu PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) dan PT Pada Idi (PT PI).

Berdasarkan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI per 12 Maret 2025, pembayaran dari kedua entitas itu masih lancar. Rinciannya, PT CM masih memiliki sisa pokok utang sebesar USD 1.500.000 dari utang awal USD 10.000.000, sedangkan PT PI masih memiliki sisa pokok utang USD 36.989.332,13 dari utang awal USD 50.000.000.

“Pembayaran berjalan sesuai perjanjian. Bahkan sebelum penahanan, masih ada pembayaran yang dilakukan pada 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025. Oleh karena itu, klaim adanya kerugian negara seharusnya tidak relevan,” tegas Marcella.

Marcella menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama, Jimmy telah menjalankan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketika ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama perusahaan. Hasil putusan pengadilan juga telah menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

Tim kuasa hukum juga membantah keterlibatan Jimmy dalam berbagai dugaan pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana. Marcella menegaskan bahwa persetujuan komisaris atas pinjaman hanyalah formalitas korporasi, bukan bentuk pengesahan terhadap tindakan melawan hukum.

Tim hukum menyayangkan keputusan penahanan terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah menunjukkan sikap kooperatif, menghadiri setiap pemeriksaan, dan tetap memenuhi kewajiban pembayaran kepada LPEI.

“Klien kami telah bekerja sama penuh sejak awal dan menunjukkan itikad baik. Seharusnya, penahanan tidak menjadi langkah yang diperlukan,” pungkas Marcella.

Dalam perkara LPEI ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Sementara itu, nilai potensi kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp988,5 miliar kini telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.

Laporan: Agung

Editor: IJS