Kasus Judi Online Masuk Babak Baru, Bareskrim Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Ilustrasi penanganan kasus judi online oleh Bareskrim Polri dalam tahap pelimpahan ke jaksa. Foto: Harnas.id
Ilustrasi penanganan kasus judi online oleh Bareskrim Polri dalam tahap pelimpahan ke jaksa. Foto: Harnas.id

Harnas.id, JAKARTA – Penanganan kasus perjudian daring oleh Bareskrim Polri memasuki tahap lanjutan. Direktorat Tindak Pidana Siber resmi melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Tahap II ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, proses hukum kini beralih dari penyidik ke jaksa untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyebut pelimpahan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum terhadap praktik judi online yang sebelumnya telah diungkap.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.

Dalam proses pelimpahan, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring. Nilainya mencapai sekitar Rp55 miliar, yang mencerminkan besarnya skala jaringan yang berhasil diungkap.

Jaksa Penuntut Umum, Murari Azis, menyatakan pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti. Ia memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.

Seluruh tersangka kini berada di bawah tanggung jawab jaksa untuk proses hukum berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kombes Rizki menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan proses hukum berjalan lancar hingga tahap persidangan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber secara konsisten.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Penyidik juga memastikan akan terus mendukung kebutuhan jaksa dalam proses penuntutan hingga perkara ini bergulir di meja hijau.

Editor: IJS