Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Instansi Pemerintah Tuai Pro-Kontra

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Tak dipungkiri, jika belakangan ini banyak Apratur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan sorotan lantaran memiliki gaya hidup hedon. Karena itu pula, surat edaran larangan buka puasa bersama bagi instansi pemerintah yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, diterbitkan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo melarang pejabat negara menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H tahun ini agar mencontohkan pola hidup sederhana.

“Presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” kata Pramono dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

Pramono menegaskan Presiden Jokowi hanya melarang buka puasa bersama digelar bagi kalangan Menko, menteri, kepala lembaga dan jajaran pemerintah. Ia menilai para pejabat negara harus menerapkan pola hidup sederhana seperti yang selama ini dicontohkan Presiden Jokowi. “Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden jadi acuan utama,” tambahnya.

Di sisi lain, Pramono menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H tahun ini. “Ini tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Pramono.

Diketahui, Seskab menerbitkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken pada Selasa (21/3/2023). Surat itu berisikan larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama.

Surat ini pun menuai pro dan kontra di publik. Bahkan, Ahli Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra khawatir permintaan untuk meniadakan buka bersama di lingkungan pegawai pemerintah dianggap sebagai gerakan anti-Islam.

“Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah, Presiden Jokowi anti-Islam,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

Menurut, Yusril meski surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tetapi larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.

Akibatnya, surat itu berpotensi “diplesetkan” dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat. Maka dari itu, Yusril menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.

Sementara itu, Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai bahwa imbauan pelarangan buka bersama tersebut merupakan antisipasi dari pemerintah terkait gaya berbuka pejabat yang kerap bermewah-mewah.

“Saya kira ini relevan dengan imbauan Jokowi sebelumnya kan supaya pemerintah jangan pamer. Karena pamer itu menyakitkan, apalagi di masa bulan puasa kan bulan untuk menahan diri,” tandas Pandu dikutip dari CNNIndonesia. (PB/*)