Harnas.id, Sumatera Barat–Polda Sumbar menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024). AKP Dadang, yang menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan, dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman kronologis dan keterangan para saksi,” ujar Kombes Dwi Sulystiawan, Kabid Humas Polda Sumbar, saat konferensi pers, Sabtu (23/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa jumlah peluru yang dibawa AKP Dadang menjadi bukti kuat adanya perencanaan. Tersangka membawa dua magazin berisi 31 butir peluru serta tambahan 11 butir di kantong celananya.
“Jumlah peluru yang dibawa menunjukkan tersangka sudah mempersiapkan aksinya,” ujar Kombes Andry.
Selain Pasal 340 KUHPidana, AKP Dadang juga dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, mengungkapkan bahwa penembakan ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus tambang ilegal galian C di Solok Selatan. AKP Ulil, korban, sedang memimpin tindakan hukum terhadap tambang tersebut.
“Sebelum peristiwa terjadi, anggota Polres sedang melakukan pendekatan hukum terhadap tambang ilegal. Namun, tersangka yang kontra terhadap upaya hukum ini justru melakukan aksi penembakan,” jelas Irjen Suharyono.
Irjen Suharyono menambahkan bahwa kejadian ini tidak terduga, mengingat pendekatan hukum yang dilakukan sebelumnya mendapat apresiasi.
Setelah menembak mati AKP Ulil di area parkiran Mapolres Solok Selatan, AKP Dadang diduga menembaki rumah Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Polisi menemukan tujuh selongsong peluru di sekitar rumah Kapolres saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pak Kapolres dan keluarganya berada di dalam rumah saat kejadian, namun mereka selamat. Kami masih mendalami apakah tujuan tersangka adalah menghabisi Kapolres,” kata Kombes Andry.
Kapolda Sumbar memastikan bahwa proses hukum terhadap AKP Dadang akan dilakukan secara tegas. Selain jeratan pidana, tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga sedang diupayakan.
“Ini adalah tindakan serius. Dalam minggu ini, kami akan mengupayakan PTDH bagi tersangka,” tegas Irjen Suharyono.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Rush hitam dan sembilan selongsong peluru dari senjata api pendek. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua aspek dari kasus ini.
Chaerudin