Kejagung Enggan Periksa Eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Di Kasus Impor Gula

Harnas.id, JAKARTA – Keterlibatan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam perkara korupsi importasi gula kerap disebut dalam vonis sejumlah terdakwa pengusaha impor di dalam persidangan.

Meskipun, nama Enggartiasto Lukita kerap disebut keterlibatannya di dalam persidangan, namun eks menteri perdagangan itu hingga kini belum juga diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Seperti terungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/10/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika didampingi dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setiawan menyebutkan bahwa terdakwa turut serta bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016; Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006.

“Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013; Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015; Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 dan Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019, secara melawan hukum,” jelas hakim saat membacakan putusan vonis.

Sebelumnya, penuntut umum juga mencantumkan nama Menteri Perdagangan 2016-2019 Enggartiasto Lukita sebanyak 32 kali dalam dokumen dakwaan salah satu dari sembilan bos perusahaan gula swasta yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Tony Wijaya-Direktur Utama PT Angels Products.

“Perbuatan terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetya, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” dakwa jaksa seperti dikutip, Kamis (19/6/2025).

Menanggapi belum diperiksanya eks Menteri Enggartiasto Lukito dalam kasus importisasi gula, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Kejagung Nurcahyo Tjungkung Madyo memilih bungkam saat dihubungi oleh wartawan.

Padahal, jauh sebelumnya, mantan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pernah mengatakan pihaknya baru akan memeriksa sejumlah nama lain dalam kasus tersebut jika sudah menjadi pertimbangan hakim atau masuk ke dalam putusan.

“Apakah itu menjadi fakta hukum? Belum pada kesimpulan itu. Kita tunggu bagaimana proses keputusan dari majelis soal itu (peran Enggartiasto),” ujar Harli, saat itu.

Hal serupa dinyatakan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno, pada Rabu (2/7/2025). Dia bahkan  mengatakan, penyidik baru akan mengusut peristiwa korupsi serupa di era menteri lainnya usai perkara Tom Lembong diketok hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini termasuk era Menteri Perdagangan 2016-2019 Enggartiasto Lukita yang sempat disebut dalam dakwaan.

“Ini proses penanganan perkara gula masih berjalan, kita ikuti tahapannya. Tahap yang di awal memang kita ambil dari tahun yang diawal, nanti pada akhirnya kita akan ke tahap-tahap yang selanjutnya,” kata Sutikno, ketika itu.

Editor : Hdee