Kejagung Periksa GAP Dalam TPPU dan Dugaan Korupsi Penyedia BTS 4G

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP), pihak swasta dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 diperiksa Kejagung.

“Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada awak media, Jumat (27/1/2023).

Penyidik bermaksud mendalami perannya dalam kasus ini. Kuntadi memastikan, Gregorius Aleks Plate tidak tercantum dalam struktur. Oleh karenanya hal itu dipertanyakan oleh Korps Adhyaksa. “Kalau di struktur, tidak ada nama dia,” ujar Kuntadi.

Di sisi lain, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.

“Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen,” ucap Haryoko.

Dalam kasus ini,Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Merekka adalah AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Dia berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Kedua, tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan. Ketiga tersangka YS, selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis.

Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Keempat tersangka MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sebelumnya,  Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa RNW, staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate pada Rabu (25/1/2023).

RNW diperiksa berkaitan dengan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2023.

“RNW diperiksa selaku staf ahli menteri komunikasi dan informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/1/2023).

Selain staf ahli Menkominfo, penyidik juga meminta keterangan lima orang lainnya. Mereka adalah SJU selaku istri tersangka AAL, A selaku Managing Partner ANG Law Firm, SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, dan JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.

Ketut menyampaikan, keenam saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka. Keempat tersangka itu ialah AAL, GMS, YS, dan MA. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” terang Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), dan MA (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment). (PB/*)