Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat (keenam dari kanan) saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). HARNAS | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Jajaran Polri diingatkan tidak tergoda untuk ikut “bermain” dalam bisnis peredaran narkoba.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan menjatuhkan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

“Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu memaparkan, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan menjatuhkan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum,” kata Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Oleh karena itu, ia menegaskan, anggota Polri agar tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba. Terlebih, menjadi pengedar atau bandar.

Lebih jauh, Wahyu pun meminta jajaran Polri tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia. Pasalnya, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa.. 

“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” kata Wahyu

Selain itu, Wahyu mengharapkan, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia. 

“Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” ujar Wahyu. 

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung  Darmawel Aswar menyebut, pada masa pandemic COVID019, modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online

“Karena pandemi COVID-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk,” ujar Darmawel menegaskan.

Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

“Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami. Hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini