Kemenkes Keluarkan Edaran Soal Kewaspadaan KLB Flu Burung

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Kendati belum ada laporan yang menyatakan penularan dari manusia ke manusia secara berkelanjutan, Kementerian Kesehatan tetap menerbitkan surat edaran Kemenkes No: PV.03.01/C/824/2023 terkait kewaspadaan kejadian luar biasa (KLB) Flu Burung (H5N1) clade baru 2.3.4.4b yang ditetapkan, Sabtu (24/2/2023).

“Kami harapkan untuk melakukan kewaspadaan terhadap kemungkinan KLB Avian Influenza (flu burung) pada manusia,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, dalam surat edaran itu, sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Dirjen Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP. “Semua kita siagakan” ujar dirjen Maxi kepada masyarakat.

Dirjen Maxi mengimbau agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

Sebelumnya, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian juga telah mengeluarkan Surat Edaran pada 16 Januari 2023 lalu, tentang peningkatan kewaspadaan HPAI subtype H5N1, menyebutkan adanya kenaikan wabah HPAI H5N1 clade 2.3.4.4b dan clade 2.3.2.1c di dunia.

Hal itu telah teridentifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4b melalui uji PCR dan sekuencing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provindi Kalimantan Selatan. Beberapa upaya juga direkomendasikan Kemenkes untuk meningkatkan kewaspadaan.

Hal itu mulai dari melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan, serta sektor terkait, seperti Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/kota, hingga kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dinkes Provinsi, kabupaten/kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk pelaksanaan kasus suspek flu burung, sesuang pedoman yang ditetapkan. Selain itu, juga meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Upaya lainnya adalah mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC), terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan. Adapun daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like ilness atau ILI, dan severate acute respiratory infection (SARI) untuk meningkatkan kewaspadaan dini. Hal itu dilakukan untuk penemuan kasus suspek flu burung di daerah, yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

Setiap ditemukan kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota, melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P, berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Diketahui, sikap antisipasi Kemenkes ini sendiri tak lepas dari adanya peningkatan perpindahan atau spill over virus, dari burung liar ke beberapa spesies mamalia di beberapa negara seperti Eropa dan Amerika Utara. Terdapat prevalensi virus yang tinggi pada populasi unggas wilayah tersebut.

Selain itu, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyatakan Amerika, Eropa dan Asia terutama China dan Jepang sedang mewabah Highly Pathogenic Avian Influenza atau HPAI untuk subtipe H5N1 clade baru 2.3.4.4b. Sementara, berdasarkan hasil Risk Assessment Virus Influenza A (H5N1) clade 2.3.4.4b yang dilakukan oleh WHO menyatakan risiko infeksi pada manusia masih rendah. Badan Keamanan Kesehatan Inggris atau UKHSA bahkan telah memperingatkan bahwa akuisisi mutasi yang cepat dan konsisten pada mamalia, dapat menjadi petunjuk bahwa virus tersebut memiliki kecenderungan untuk menjadi infeksi zoonosis. Artinya, virus flu burung tersebut berpotensi untuk menyebar ke manusia.

Zoonosis merupakan sebutan untuk penyakit menular yang berpindah dari hewan bukan manusia ke manusia. Penyebabnya karena infeksi kuman berbahaya mulai dari virus, bakteri, parasit, dan jamur. Kuman-kuman tersebut dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit pada manusia dan hewan, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit berat dan bahkan kematian. (PB/*)