Kenalan Via Medsos, Dua Anak Dibawah Umur Dirayu Nikah Lalu Digilir

Foto: Istimewa

SUKABUMI, Harnas.id – Sembilan orang pelaku kasus dugaan rudapaksa terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi dibawah komando Kapolres AKBP Maruly Pardede.

Mirisnya, peristiwa ini terjadi akibat penggunaan media sosial (medsos) yang tak terkontrol. Sebab, dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika dua anak dibawah umur itu, sama-sama berkenalan dengan seorang pria lewat sebuah aplikasi yang kemudian dirayu untuk bertemu di suatu tempat hingga akhirnya terjadi rudapaksa dengan cara ‘digilir’ oleh sejumlah pria.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menjabarkan, kasus pertama menimpa seorang perempuan yang baru akan menginjak usia 17 tahun.

Korban diajak berhubungan badan di salah satu homestay di kawasan Palabuhanratu oleh tersangka berinisial HT (44) yang dikenalnya melalui media sosial. “Namun karena dibujuk akan dinikahi, korban pun berhasil dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku,” kata Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu, di Polres Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

Kasus kedua, lanjut Aa Dede menimpa seorang anak berusia 14 tahun di wilayah Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Empat tersangka pun dicokok terkait kasus ini. Mereka adalah R (20), M (21), EA (19) dan WS (26).

“Modusnya hampir sama. Korban diajak pergi ke salah satu danau di Paralansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya, di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan, setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku. Korban pun saat itu digilir oleh para pelaku setelah dirayu sampai akhirnya ditelanjangi oleh para pelaku,” jabar Aa Dede.

TKP selanjutnya terjadi di Cibadak, dimana tim berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19). Sedangkan korban merupakan seorang perempuan usia 15 tahun.

“Dalam kasus ini, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung. Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku.  Apesnya, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku. Sehingga, aksi bejat itu dijalankan para pelaku, korban pun digilir paksa oleh para pelaku,” ujar Maruly.

Selanjutnya, kasus rudapaksa terjadi di wilayah Kecamatan Ciemas. Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial R alias Oyo (38). Pelaku melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Tragisnya, korban merupakan teman anak dari pelaku.

“Dari hasil penyelidikan tim, diketahui saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku. Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa,” beber Aa Dede.

Aa Dede pun menegaskan, seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliyar. (PB/*)