JAKARTA, Harnas.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Komisi I DPR RI sepakat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rencananya, pembahasan tersebut dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual. Tak hanya itu, Komisi I juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sesuai dengan komposisi jumlah Anggota Komisi DPR RI setiap fraksi.
Hal itu disampaikan saat memimpin Abdul Kharis saat memimpin Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo Johnny G Plate dan Kemenkumham terkait Pembahasan RUU ITE dengan agenda pandangan Fraksi-Fraksi, pembahasan mekanisme dan jadwal pembahasan, pembahasan materi DIM RUU ITE yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023).
“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” ucap Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.
Dalam kesempatan itu, Kharis juga menjabarkan, komposisi Panja tersebut, ungkapnya, yaitu Pimpinan Panja dengan 5 orang. “Kemudian dari Fraksi PDIP 6 Anggota, Fraksi Partai Golkar 3 Anggota, Fraksi Gerindra 3 Anggota, Fraksi Nasdem 3 Anggota, Fraksi PKB 3 Anggota, Demokrat 2 Anggota, Fraksi PKS 2 Anggota, PAN 2 Anggota, PPP 1 Anggota. Jadi jumlahnya ada 25 Anggota,” ujar Abdul Kharis.
Lebih lanjut, ungkap Politisi Fraksi PKS ini, Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada masa persidangan ke-V tahun sidang 2022-2023.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan Pemerintah siap menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE dengan cepat.
“Dengan telah diberikannya pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI pembahasan mekanisme dan jadwal pembahasan serta pembahasan materi DIM RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah siap untuk tindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE ini dengan cepat,” tutur Menkominfo.
Melalui keputusan Menkominfo Nomor 120 Tahun 2023, tandasnya, Pemerintah juga telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan tentang RUU ITE dimaksud. Panja ini dipimpin oleh Dirjen APTIKA Kominfo Semuel Abdulgani sebagai Ketua dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Ketua dan dilengkapi dengan seluruh anggota pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU ITE tersebut termasuk dari Siber Polri.
Sebagaimana diketahui, sambungnya, UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi secara umum.
UU ITE memuat 2 materi pokok yakni penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pengaturan tentang cyber crime yang meruju pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana.
Kominfo disebutnya telah mengadakan diskusi publik RUU ITE di bulan September dan Desember tahun 2022. “Dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu menyertakan norma restorative justice. Usulan ini direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan, di pasal 25 ayat 5 RUU ITE dan di bagian penjelasan dimana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan,” paparnya. (PB/*)