Komisi IX DPR RI Sepakat Bentuk Panja Bahas RUU Kesehatan  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Komisi IX DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Menpan-RB, Wakil Menteri Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Staf Ahli Hukum kemenkeu dan Dirjen Perundang–undangan dari kementerian hukum dan HAM.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan seluruh fraksi telah mengirim nama anggota yang masuk dalam Panja. Karena itu, Komisi IX telah resmi membentuk Panja RUU tentang Kesehatan.

“Panja dibentuk oleh komisi yang anggotanya paling banyak separuh dari jumlah anggota di komisi. Ada 27 anggota Panja yang terdiri dari Pimpinan dan anggota komisi IX,”katanya di Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2023).

Sebagai informasi, RUU Kesehatan sebelumnya sudah dibahas dan melewati penyusunan naskah akademik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Selanjutnya, RUU Kesehatan telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI  dalam Rapat Paripurna tanggal 14 Februari 2023 lalu. RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyoroti salah satu catatan dewan pengawas yakni masih tingginya tunggakan iuran BPJS peserta aktif pada segmen PBPU. Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat yang rendah dalam mematuhi pembayaran iuran harus menjadi bahan evaluasi internal BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan.

Arzeti menilai, ketidakpatuhan tersebut bisa saja muncul karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Mungkin sebetulnya masyarakat bukan tidak ingin membayar secara rutin iuran kepesertaan BPJS. Tetapi, kita ketahui di lapangan, ketika iuran sudah dibayarkan dan mereka melakukan rujuk ke faskes yang lebih tinggi. Itu kadang membutuhkan anggaran kembali, yang kadang – kadang masyarakat ketika dibenturkan hal seperti itu mereka kadang gelagapan,” ujar Arzeti.

Ia menuturkan, dari kualitas pelayanan yang banyak dirasakan peserta dinilai belum memadai. “Terkadang kalau kita membutuhkan ambulans atau prasaranayang lain ada bahasa nanti akan digantikan. Tetapi kejadian seperti ini berulang kali terjadi sehingga masyarakat itu antipati. Sehingga kesadaran untuk membayar iuran secara cepat, itu juga yang mempengaruhi peserta bpjs untuk tidak membayar tepat waktu,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Selain itu, lanjut Arzeti, proses pelayanan yang masih lambat seringkali membuat peserta BPJS Kesehatan merasa kecewa dan pada akhirnya membuat mereka juga melakukan hal yang sama dalam hal membayar kewajiban mereka tiap bulannya.

“Ketika mereka mendatangi faskes BPJS mereka harus menunggu lama ini akan memperburuk kondisi kesehatan mereka sehingga ini mendasari ketidakprofesionalan peserta BPJS dalam membayar iuran,” sambungnya.

Oleh karena itu, melalui rapat dengar tersebut, Arzeti mengatakan meskipun masalah tunggakan iuran ini berasal dari peserta BPJS Kesehatan, namun internal BPJS Kesehatan sendiri harus berbenah agar dapat membangun kepercayaan publik dan membuat masyarakat dengan senang hati membayar iuran karena merasa dampak yang didapatkan sepadan dengan apa yang sudah mereka bayarkan tiap bulannya.

“Untuk itu, kami meminta BPJS menyegerakan peningkatan pelayanan agar keluhan yang tidak memenuhi iuran bulanan tidak terjadi lagi. Tentunya kita harus membenahi dari memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi yang mewakili pemerintah menyampaikan pemerintah  mendukung RUU Kesehatan yang merupakan Inisiatif DPR, karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia yang terdiri dari 6 pilar. “Pemerintah mendukung apapun yang akan dilakukan untuk memberikan dampak ke masyarakat semaksimal mungkin,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan  juga menyampaikan Susunan Panja RUU tentang Kesehatan terdiri dari 84 Anggota. “Panja RUU tentang kesehatan  terdiri dari 7 Penasehat yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan MenPan-RB, Menteri keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Kesehatan. Sedangkan Ketuanya ialah Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan,” katanya.

Menkes Budi Gunadi menambahkan, Kemenkes sudah menggelar partisipasi publik masif terkait RUU tersebut. Ada 6011 masukkan yang telah di jaring sejak tanggal 13 – 31 Maret 2023. “Nah, dari enam ribu ini, 75 persen kita tindaklanjuti dan semua ada dokumentasinya secara digital,” kata Menkes Budi.

Selanjutnya, Menkes Budi Gunadi menjelaskan topik paling ramai dibicarakan di publik yaitu mengenai Rumat Sakit (RS), Tenaga Kesehatan (Nakes), aborsi, jaminan sosial, kemandirian Alat Kesehatan (Alkes). “Topik website lima besarnya kira-kira SDM, registrasi, perizinan, BPJS, pengelolaan nakes, dan RS,” jelas Menkes Budi. (PB/*)