Pemimpin redaksi majalah Keadilan Panda Nababan melaporkan pengacara Alvin Lim, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm serta akun Facebook dan Instagram LQ Indonesia Lawfirm ke Polres Jakarta Pusat, Senin (14/11/2021). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE | IST

HARNAS.ID – Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh wartawan senior Panda Nababan terhadap advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm sudah masuk ke meja hijau. 

Salah satu tim kuasa hukum Panda Nababan, Johanes de Britto Yuda menyampaikan bahwa pembacaan gugatan ini dilakukan usai upaya mediasi gagal.  

“Dalam mediasikan tidak ada perdamaian, sehingga sudah ditentukan sama mediatornya dan panitera penggantinya terus diagendakan sidang lanjutnya. Tergugat hadir, Alvin Lim hadir,” kata Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/3/2022). 

Adapun sidang lanjutan ini, jelas Yuda, akan digelar pada tanggal 15 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan materi pokok perkara yang direncanakan pada sidang tersebut pembacaan gugatan. 

Yuda kemudian menjelaskan bahwa alasan hukum atau dasar gugatan yang diajukan ini antara lain, perbuatan melawan hukum yakni perbuatan tergugat dalam hal ini Alvin Lim telah menyebarkan sesuatu yang tidak benar dan patut diduga melanggar ketentuan hukum. 

“Adapun karena yang digunakan tergugat mengomentari halaman depan malajah forum keadilan edisi ke-66 di grup dengan menyebut ‘majalah gak jelas ini punya Panda Nababan, berita demi kepentingan tertentu. dan ‘majalah sesat, bukan peradilan sesat” beber Yuda. 

Dengan perbuatan Alvin Lim ini, kata Yuda dapat membuat reputasi dan kehormatan kliennya menjadi rusak dan tercemar akibat pernyataan itu. 

Sebelumnya, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi menganggap gugatan Panda Nababan hanya untuk mencari sensasi alias pamer semata. Ia yakin, majelis hakim akan menolak gugatan tersebut. 

Kata Sugi, Panda Nababan menggunakan majalah keadilan sebagai alat untuk mempengaruhi aparat penegak hukum tertentu agar bertindak sesusai yang dikehendaki.

Editor: Ridwan Maulana