Kota Bogor Larang Klakson Telolet, Ini Alasannya

Harnas.id, Bogor – Fenomena klakson telolet yang populer di kalangan pecinta kendaraan besar kini menjadi perhatian serius di Kecamatan Bogor Barat. Untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, jajaran Polsek Bogor Barat memasang sejumlah spanduk imbauan larangan membunyikan klakson telolet di wilayah tersebut pada Kamis (12/12/2024).

Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sudar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, untuk merespons keluhan warga terkait bunyi klakson yang dianggap mengganggu.

“Klakson telolet, yang sering dibunyikan kendaraan besar seperti bus dan truk, memang digemari anak-anak karena suaranya unik. Namun, bunyi ini dianggap mengganggu masyarakat dan dapat memecah konsentrasi pengendara lain,” ujar Sudar.

Ia juga menyoroti bahwa keantusiasan anak-anak yang sering berdiri di pinggir jalan untuk mengambil gambar bus dengan klakson telolet sangat membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.

Menurut Sudar, fenomena klakson telolet sudah banyak dilarang di berbagai daerah di Pulau Jawa. Larangan ini tidak hanya untuk menjaga kenyamanan masyarakat, tetapi juga demi keselamatan di jalan raya.

Larangan membunyikan klakson telolet sendiri memiliki dasar hukum, yaitu Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu.

Kapolsek menambahkan bahwa pemasangan spanduk larangan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pengemudi kendaraan besar agar tidak membunyikan klakson telolet di wilayah Kecamatan Bogor Barat.

“Kami berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk lebih menghormati kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan,” tutup Sudar.

Larangan klakson telolet menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara tren populer dan keselamatan di jalan raya. Fenomena yang awalnya menghibur ini kini harus dikelola agar tidak merugikan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya.