JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran uang yang diterima Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe maupun dialirkan ke pihak lainnya.
“Iya ketika proses penyidikan perkara ini, kami selalu koordinaasi dari awal dengan PPATK dengan lembaga lain tentunya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).
Dari hasil koordinasi dengan PPATK, KPK mendapat informasi soal aliran janggal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
“Makanya kemudian kami memeriksa satu saksi dari Anggota DPRD Provinsi Papua atas nama Yunus Wonda, didalami terkait pengetahuannya saksi ini mengenai dana otsus termasuk juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE selaku gubernur,” katanya.
KPK menduga Lukas Enembe menerima banyak aliran uang dari berbagai pihak. Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas tersebut sedang didalami KPK. Sejalan dengan itu, KPK juga sedang mengembangkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
“Kami pastikan kami juga terus dalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU, apakah kemudian dimungkinkankah atau tidak, tentu kami nanti akan terus dalami. Sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain dan juga kemudian pasal pasal lain,” paparnya.
KPK memastikan bakal mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK tidak hanya berhenti pada satu kasus. Kedepannya, KPK membuka peluang untuk menelusuri penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua bernilai triliunan rupiah.
Dana otsus Papua diketahui sempat disorot Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud geram setelah mengetahui dana otsus senilai Rp1000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak jadi apa-apa.
Mahfud melihat masih banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera.
“Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin,” ucap Mahfud di Kampus Unisma, Malang, 23 September 2022.
KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. (PB/*)