JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (AMKA), sebagai tersangka. Keduanya yakni, mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo (CP) dan Eks Direktur Keuangannya Trisna Sutisna (TS).
KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Trisna. Dia ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Trisna untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Diduga, ada 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh keduanya. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.
Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).
KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uangnke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.(PB/*)