KPU Angkat Bicara Soal MK Kabulkan Mantan Napi Bisa Nyaleg

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal mantan narapidana bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPD.

Menurutnya, putusan tersebut sejalan dengan putusan MK yang sebelumnya tentang substansi norma syarat setara bagi calon kepala daerah, Anggota DPR dan, DPRD dan DPD.

“Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda lima tahun sejak bebas murni,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, hal itu memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Katanya, pencalonan legislatif DPD akan dilakukan pada awal Mei 2023 mendatang.

“Karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan gugatan Pasal 182 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu, ditujukan untuk melarang eks narapidana maju sebagai caleg DPD.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023). (PB/SIN/*)