Harnas.id, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok secara resmi mengumumkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah, sebagai pemenang Pilkada Depok 2024. Menanggapi hasil ini, Bendahara Umum (Bendum) DPD PKS Depok, Ade Supriatna, menegaskan bahwa PKS tidak akan bersikap oposisi terhadap pasangan terpilih.
Ade Supriatna menjelaskan, meskipun pasangan yang didukung PKS, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A. Rafiq, tidak memenangkan kontestasi, PKS tetap akan berperan aktif mengawal aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD.
“Kita di DPRD akan tetap memperjuangkan aspirasi publik, meskipun mungkin ada yang tidak selaras dengan program pemerintah. Itulah tugas kami sebagai wakil rakyat,” ujar Ade saat diwawancarai, Senin (9/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa DPRD berperan penting dalam memastikan program pemerintah selaras dengan kebutuhan masyarakat yang beragam di setiap daerah pemilihan (dapil).
PKS berkomitmen untuk mengawal visi-misi dan janji kampanye pasangan terpilih yang nantinya akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Janji-janji kampanye paslon terpilih akan terdokumentasi di RPJMD. Kami akan mengawal agar program tersebut terealisasi. Publik juga harus bisa menagih apakah janji itu sesuai dengan apa yang telah disampaikan,” tambah Ade.
Ade juga menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, tidak ada istilah oposisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD dan pemerintah daerah bersama-sama berperan sebagai penyelenggara pemerintahan.
“Dari dulu, DPRD adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi sebenarnya, tidak ada oposisi di tingkat pemerintahan daerah,” jelasnya.
Ade memastikan PKS akan bersinergi dengan pemerintahan Supian-Chandra untuk kepentingan masyarakat Depok. “Betul, PKS tidak akan oposisi,” tegasnya.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A. Rafiq, yang didukung PKS, mengajukan gugatan hasil Pilkada Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 22:15 WIB.
Dalam pokok gugatan disebutkan, permohonan diajukan terkait perselisihan hasil pemilihan umum wali kota Depok tahun 2024. Hingga kini, proses gugatan masih berlangsung di MK.
Meskipun gugatan sedang diproses, PKS memastikan tetap akan berfokus pada kepentingan masyarakat Depok. “Kami akan terus menjalankan fungsi kami di DPRD untuk memastikan aspirasi masyarakat terwakili dan program pemerintah berjalan dengan baik,” tutup Ade.