Langgar Aturan, Sudinhub Jaktim Tindak 30.741 Kendaraan

JAKARTA, Harnas.id – Sepanjang 2022, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menindak 30.741 unit kendaraan yang melanggar aturan. Hal ini juga sebagai upaya meminimalisir kemacetan lalu lintas.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, 30.741 kendaraan ini ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 4.544 kendaraan ditilang dan 1.402 kendaraan disetop operasi.

Kemudian 11.699 kendaraan ditilang kepolisian, 8.370 kendaraan roda dua, 330 kendaraan roda tiga dan 117 kendaraan roda empat dicabut pentil. Selanjutnya, 4.264 kendaraan diderek dan 15 kendaraan diangkut jaring.

“30.741 kendaraan ini kita tindak dalam Operasi Lintas Jaya yang dilaksanakan setiap hari,” ujar Riki, Selasa (27/12).

Ia menuturkan, selama kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 75 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, TNI AD, AU, AL, Polres, Satwil Lantas Jakarta Timur, Brimob dan Garnisun. Termasuk juga mengerahkan tujuh hingga delapan unit kendaraan derek setiap hari.

“Per hari, kendaraan yang diderek berkisar 20 unit,” tandasnya.(PB/*)