
Harnas.id, JAKARTA – Sebagian umat Islam di Indonesia melaksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada Jumat (20/3/2026). Momentum ini menarik perhatian karena perayaan Idulfitri bertepatan dengan hari Jumat.
Pelaksanaan Salat Id berlangsung di berbagai daerah sejak pagi hari dengan suasana khidmat. Sejumlah titik di kota-kota besar dipadati jemaah yang menandai berakhirnya bulan Ramadan.
Di tengah momen tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat terkait kewajiban Salat Jumat. Apakah umat yang telah melaksanakan Salat Id masih wajib menunaikan Salat Jumat di siang harinya.
Penjelasan terkait hal ini disampaikan oleh Nahdlatul Ulama melalui kajian fikih yang dipublikasikan di NU Online. Dalam penjelasannya, terdapat dasar hadis yang menyebut adanya keringanan atau rukhsah dalam kondisi dua hari raya yang bertepatan.
Hadis dari Abu Hurairah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan pilihan kepada umatnya. Mereka yang telah melaksanakan Salat Id diperbolehkan tidak mengikuti Salat Jumat, namun tetap wajib menggantinya dengan Salat Zuhur.
Namun demikian, NU menegaskan bahwa keringanan tersebut tidak berlaku untuk semua kondisi. Dalam pandangan mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, rukhsah hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kendala, seperti jarak jauh atau kondisi yang memberatkan.
Konteks historis menjadi dasar pertimbangan. Pada masa Nabi, masyarakat dari wilayah pelosok harus menempuh perjalanan jauh ke kota untuk Salat Id. Jika diwajibkan kembali untuk Salat Jumat, hal itu dinilai memberatkan.
Dalam kondisi saat ini, akses menuju masjid relatif mudah, terutama di wilayah perkotaan. Karena itu, umat Islam yang tidak memiliki kendala tetap diwajibkan melaksanakan Salat Jumat meskipun telah menunaikan Salat Id.
Momentum Idulfitri yang bertepatan dengan Jumat ini pun tetap berlangsung dengan tertib di berbagai daerah. Umat diimbau untuk tetap menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan dan saling menghormati perbedaan yang ada.
Sumber: NU Online
Editor: IJS










