Harnas.id, Bogor – Setelah meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Bekasi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol melanjutkan kunjungannya ke TPA Klapanunggal, Bogor. Dalam kunjungan tersebut, Hanif meninjau kondisi TPA yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan terus menutup TPA yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mampu mengelola limbah secara baik.
“Hari ini kita melakukan penutupan kembali dan akan terus melakukan kegiatan serupa. Saya, Pak Dirjen, Pak Direktur, serta jajaran lainnya berharap Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten juga aktif menutup TPA ilegal,” ujar Hanif Faisol pada Minggu (1/12/2024).
Menurut Hanif, TPA seluas sekitar 6 hektare tersebut memiliki potensi menampung sampah hingga 41 ribu ton. Sampah-sampah tersebut sebagian besar berasal dari luar wilayah Bogor dan beberapa pabrik yang memiliki izin operasional.
Hanif menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian TPA ilegal ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kemarin di TPA Limau sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses tuntutan hukum. Di sini juga akan kami dalami. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” jelas Hanif.
Hanif juga menegaskan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memastikan pengelolaan sampah sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki mandat untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik. Kami akan menegur Pemkab Bogor, dan jika diperlukan, memberikan sanksi tegas agar pengelolaan sampah ini tertib,” katanya.
Hanif juga menekankan bahwa pihaknya terus menerima laporan dari masyarakat terkait permasalahan lingkungan. Laporan tersebut, menurutnya, akan selalu ditindaklanjuti demi menjamin lingkungan hidup yang layak sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945.
“Kami akan terus melaksanakan inspeksi (inspection) dan penegakan hukum (enforcement). Semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha, harus menaati aturan tata kelola lingkungan yang telah ditetapkan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk mewujudkan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” tutup Hanif.
Chaerudin