Modus Eks Pejabat BNI Terbongkar, Dana Jemaat Rp28 Miliar Digelapkan Lewat Investasi Fiktif

Dirreskrimsus Polda Sumut memaparkan kasus penggelapan dana jemaat di Labuhanbatu. Foto: Tribrata Sumut
Dirreskrimsus Polda Sumut memaparkan kasus penggelapan dana jemaat di Labuhanbatu. Foto: Tribrata Sumut

Harnas.id, LABUHANBATU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara membongkar modus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang mencapai Rp28 miliar. Dalam kasus ini, mantan pejabat bank, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak 2019. Saat itu, tersangka menawarkan skema penghimpunan dana jemaat melalui produk investasi yang diklaim sebagai bagian dari layanan Bank BNI.

Produk yang ditawarkan bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga mencapai 8 persen per tahun. Angka tersebut jauh di atas rata-rata bunga deposito yang umumnya berada di kisaran 3,7 persen.

“Produk ini sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh BNI. Namun tersangka meyakinkan korban bahwa ada investasi dengan bunga 8 persen per tahun,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Karena percaya, pihak gereja kemudian menghimpun dana jemaat dalam jumlah besar dengan harapan memperoleh keuntungan dari skema tersebut. Dana yang terkumpul berasal dari simpanan komunitas atau Credit Union (CU) jemaat.

Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan sempat memberikan sejumlah uang secara berkala yang diklaim sebagai hasil bunga investasi. Namun, pembayaran tersebut dilakukan secara manual, bukan melalui sistem perbankan resmi.

Seiring waktu, tersangka mulai menjalankan aksinya dengan memalsukan berbagai dokumen. Mulai dari surat, tanda tangan, hingga bilyet deposito yang seolah menunjukkan adanya simpanan resmi di bank.

Polisi menyebut dana yang dihimpun tidak masuk ke sistem resmi perbankan, melainkan dialihkan ke rekening pribadi. Selain itu, aliran dana juga diduga mengarah ke rekening milik istri tersangka, Camelia Rosa, serta ke perusahaan bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Kasus ini terungkap setelah pihak gereja menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana pada Februari 2026. Laporan kemudian disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Namun, dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui meninggalkan Indonesia. Ia diduga melarikan diri ke Australia dan saat ini masuk dalam daftar pencarian aparat.

Polda Sumut kini melakukan pengejaran melalui kerja sama internasional, termasuk koordinasi dengan pihak terkait di luar negeri. Upaya ini dilakukan untuk menangkap tersangka sekaligus menelusuri keberadaan dana yang diduga telah digelapkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dana komunitas keagamaan dalam jumlah besar serta menggunakan nama institusi perbankan untuk meyakinkan korban. Di sisi lain, kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik investasi yang mengatasnamakan lembaga resmi.

Proses hukum saat ini masih berjalan, dan aparat menegaskan akan terus mendalami kasus hingga tuntas.

Editor: IJS