Ilustrasi salah satu pulau tak berpenghuni yang menjadi objek wisata di Kabupaten Kepulauan Selayar | ANTARA FILES

HARNAS.ID – DPR RI dan pemerintah perlu segera membahas RUU Daerah Kepulauan karena dinilai mendesak. Menurut Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan, instrumen pembangunan nasional yang berwawasan atau bercorak maritim serta kepulauan belum banyak tersedia saat ini. 

“Regulasi dan kebijakan yang ada belum cukup kuat untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” kata Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Senin (4/10/2021).

RUU ini, kata dia, akan memberi peran kepada daerah kepulauan untuk mengembangkan inisiatif lokal dalam pemanfaataan sumberdaya laut. Selain itu untuk melindungi atau melakukan konservasi sumberdaya laut, dan pengawasan terhadap kegiatan ilegal yang terjadi di perairan laut.

Moh Abdi Suhufan berpendapat, RUU Daerah Kepulauan menjadi sangat urgen untuk memberi peran yang lebih besar bagi provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki luas laut besar untuk melakukan pengendalian kegiatan pembangunan.

“Desentralisasi pengelolaan laut dan pesisir mesti diberikan kepada provinsi kepulauan karena karakteristik wilayah, sumberdaya laut dan rentang kendali pembangunan yang berbeda dengan wilayah berbasis kontinental,” kata Abdi.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR segera membahas RUU daerah kepulauan agar menjadi produk hukum. Saat ini RUU Daerah Kepulauan telah masuk Prolegnas 2021 dan menunggu sikap pemerintah serta parlemen untuk membahasnya.

Akibat ketiadaan perbedaan perlakukan atau afirmatif, maka pembangunan antara provinsi kepulauan dan kontinental menyebabkan ketertinggalan pembagunan semakin sulit terkejar.

“Jika tidak ada insentif bagi daerah kepulauan, jangan bermimpi wilayah seperti Maluku, Papua, Nusa Tenggara akan dapat sejajar dengan wilayah lain di Jawa” kata Abdi. Hal ini disebabkan karena pembiayaan pembangunan daerah kepulauan memiliki indeks kemahalan yang berbeda.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti sebelumnya menyatakan, pentingnya memiliki UU tentang Daerah Kepulauan untuk membangun Indonesia jadi poros maritim dunia.

Menurut dia, jika UU tersebut sudah ada, maka Indonesia berpotensi akan lebih cepat menjadi poros maritim dunia. Indonesia, juga harus bisa memainkan peran lebih besar sebagai negara yang berada di posisi strategis di antara dua laut, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Itu, baik secara geografi, geostrategis, maupun ekonomis.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini