HARNAS.ID – Sebanyak 23 warga masih bertahan menempati lahan di Jalan Pancoran Buntu II RT 06 RW 02, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Padahal, lahan itu merupakan aset negara yakni milik PT Pertamina.
Terungkap, awalnya lahan seluas 44.869 itu kosong. Hal ini diceritakan mantan Sekretaris RT di kawasan Jalan Pancoran Buntu II, Didik.
“Saya menginjakkan kaki pertama kali di lahan Pancoran Buntu II antara tahun 1988-1989,” kata Didik saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Dia menjelaskan, saat itu lahan masih kosong. Tidak banyak orang tinggal di lahan tersebut.
Didik memperkirakan hanya 27 orangmenempati lahan Pancoran Buntu II. Mereka mengatasnamakan ahli waris.
“Ada salah satu yang dipercaya ahli waris untuk mengelola di situ, dia bilang lahan itu bukan milik Pertamina,” terang Didik.
Padahal, ujar Didik, plang PT Pertamina sudah terpasang di lahan Pancoran Buntu II.
Selanjutnya, Didik menyebut, biaya untuk mengontrak di lahan Pancoran Buntu II sekitar Rp 6-7 juta.
Seiring berjalannya waktu, Didik menyebut, warga mulai ramai dan menduduki lahan Pancoran Buntu II mulai tahun 2008-2009. Lapak pemulung mendominasi lahan tersebut.
Pemerintah Kota Jaksel mengharapkan, warga yang masih bertahan di Jalan Pancoran Buntu II RT 06 RW 02, Pancoran segera mengosongkan lahan dan membongkar mandiri bangunan tempat tinggalnya.
“Itu aset negara (PT Pertamina). Mereka sudah menempati sekian lama tanah itu,” kata Asisten Pemerintahan Pemerintah Kota Jaksel, Mahludin, Kamis (24/3/2022).
Mahludin menjelaskan, lahan itu milik PT Pertamina. Terlebih, lahan ini akan digunakan oleh BUMN tersebut.
“Kalau dilihat dari apa yg dimiliki oleh Pertamina, status tanahnya jelas, sertifikatnya ada dan terdapat pula putusan pengadilan,” terang Mahludin.
Menurut Mahludin, sosialiasi penataan dan pengamanan aset negara Jalan Pancoran Buntu II RT 06 RW 02 telah digelar di Kantor Kecamatan Pancoran, Jaksel, pekan lalu.
Sebanyak 23 warga yang bertahan diundang menghadiri sosialiasi yang digelar di Kantor Kecamatan Pancoran, itu Meski demikian, mayoritas warga tidak menghadiri sosialisasi tersebut.
“Ada yang menyampaikan surat menolak untuk hadir, tidak apa-apa karena itu hak mereka,” ujar Mahludin.
Perwakilan tim recovery Aset Pertamina, Aditya Karma menjelaskan, sosialisasi merujuk tahapan proses pemulihan aset dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016. Meski begitu, kata dia, ia mayoritas warga di Jalan Pancoran Buntu II tidak menghadiri sosialisasi.
“Sehingga pelaksanaan recovery aset harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu,” ujarnya.
Warga, disebut Aditya, masih salah mengerti. Mereka menganggap sosialisasi itu tidak memiliki landasan hukum.
“Lebih 80 orang warga sebelumnya menerima dengan ikhlas dan membongkar bangunan sendiri. Adapun, 23 yang tersisa tersisa sudah kami tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah. Tetapi mereka masih menolak,” terang Aditya.
Aditya mengharapkan, sosialisasi lanjutan akan digelar kembali dan ketetapan hukum terkait kepemilikan lahan milik Pertamina dapat dipahami warga.
Editor: Firli Yasya