Lanjutan Perkara Lahan Blok Tengki, PN Depok Gelar Sidang Lapanga

DEPOK,Harnas.id-Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang lapangan perkara lahan di Blok Tengki, Kelurahan Meruyung, Limo, Kota Depok, Jumat (12/05/2023) lalu. Sidang tersebut merupakan lanjutan setelah sidang atas perkara yang sama digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Depok beberapa waktu lalu.

Dalam Sidang Lapangan ini, pihak PN Kota Depok memintai keterangan kepada sejumlah saksi terkait batas lahan yang dipersengketakan.

Salah satu pemohon, Suryadi mengungkapkan, dirinya hendak melegalkan lahannya yang saat ini masih girik untuk dinaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun dalam proses mengurus status tanahnya itu, Suryadi tidak mendapat dukungan dari Lurah Meruyung yang tidak bersedia menandatangani berkas. Alhasil,proses pengurusan SHM lahan miliknya jadi terhambat.

“Saya semenjak Tahun 1978 tinggal di sini, orang tua beli Tahun 1977. Semenjak dari Tahun 1978 saya tinggal di sini, banyak orang mengatakan ini tanah garapan. Kemudian, dateng tuh penduduk. Di pengertian penduduk, ini semua adalah tanah garapan. Baru belakangan saya tahu bahwa ini bukan lagi tanah garapan, tapi tanah girik bahwa mereka tinggal menggarap ya, mungkin,” jelas Suryadi kepada wartawan saat menghadiri sidang di lokasi, Jumat (12/05/2023).

Keinginan Suryadi dan warga lainnya untuk mengurus SHM, setelah seorang ahli waris lahan, Hasan Basri menyampaikan bahwa lahan yang sebelumnya berstatus girik itu dapat dinaikkan statusnya menjadi SHM.

“Dia (Hasan Basri) menawarkan kepada kita untuk membuat sertifikat dengan girik saya dengan biaya sekian. Saya dan teman-teman yang lain sebagai pionir, kita buktikan kita membuat sertifikat girik dengan pak Hasan. Tetapi untuk membuktikan itu ternyata prosesnya banyak, mulai dari RW, sampai RT yang mulai mengikuti RW,” tambah Suryadi.

Niat baiknya untuk melegalisasi lahan miliknya tak mendapat sambutan baik dari Lurah Meruyung, warga Blok Tengki pun akhirnya melakukan gugatan. Warga merasa dirugikan dengan sikap Lurah Meruyung yang tak bersedia menandatangani berkas pengajuan pembuatan SHM.

Di tempat terpisah, ahli waris lahan, Hasan Basri Asni mengungkapkan, lahan seluas 37 hektar itu dibeli ayahnya di tahun 1963. Selanjutnya, tanah itu dikuasakan kepada Muhammad Tamin yang mengatasnamakan sembilan penggarap, diantaranya Asni, Mukti Permana, Djawahir, Khaerudin, Sayuti dan Budiarto.

“Kronologisnya, bapak saya membeli tanah pada Tahun 1963. Diberi kuasa ke Muhamad Tamin yang mengatasnamakan sembilan orang termasuk Pak Jawahir dengan luas tanah sekitar 37 hektar,” jelas Hasan.

Dalam penjelasannya itu Hasan mengatakan, sekitar 17 hektar lahan yang dimiliki ayahnya telah dibangun Pacuan Kuda dan Perumahan Lemigas. Hasan pun menanyakan proses pembelian lahan tersebut kepada pihak Pacuan Kuda dan Lemigas.

Dari komunikasi tersebut, Hasan memperoleh informasi bahwa pihak Pacuan Kuda dan Perumahan Lemigas telah memiliki SHM. Anehnya lagi, SHM tersebut beralam di wilayah Kelurahan Grogol, sementara lokasi Blok Tengki berada di wilayah Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.

Sementara itu, Koordinator Wakaf Hibah Tanah Sengketa Meruyung sekaligus ahli hukum perselisihan pertanahan, Dr (c). Endit Kuncahyono, MH menjelaskan, PS atau sidang lapangan perdata yang dilakukan PN Depok itu menarik dan sangat diharapkan warga pencari keadilan agraria di wilayah Meruyung. Apalagi kawasan itu disebut-sebut sebagai Hot Spot Tanah Sengketa di wilayah Depok.

“Majelis Hakim yang datang bisa melihat terangnya fakta terkait gugatan delik Perdata Pelayanan Pertanahan yang bersinggungan langsung dengan delik Pidana Administrasi berupa kebenaran kelengkapan berkas BPN Depok, yaitu terdapat bukti alas hak tanah dan bukti perolehan yang sah,” jelas Endit

Endit menambahkan,<span;> pengakuan formil terhadap rekonstruksi pelepasan hak melalui program wakaf hibah tanah kepada warga semula Penghuni Tanpa Hak (PTH) dengan hadirnya Pemilik Tanah yakni Hasan Basri dan Djawahir yang namanya terdaftar di Buku C Desa Meruyung membenarkan atau menjustified keabsahan bukti alas hak girik dan bukti perolehan Hibah Tanah kepada para pemohon atau yang saat ini menggugat Lurah Meruyung.

Dikatakan Endit, Lurah Meruyung dianggap secara sadar menghalangi itikad baik para warga penghuni tanpa hak (PTH) memulihkan hak-hak perdata pribadi mereka sekaligus kepada pemulihan pengakuan hak kepada pemilik tanah sebenarnya.

Pasalnya, Lurah Meruyung dianggap melanggar hak sipil warga 2 hal. Pertama, secara sadar menghalangi itikad baik para warga penghuni tanpa hak (PTH) memulihkan hak-hak perdata pribadi sekaligus kepada pemulihan pengakuan hak asal/ hak bawah kepada pemilik tanah sebenarnya. Kedua, menyembunyikan informasi publik di Buku C Desa terkait kebenaran asal usul tanah yang sekarang mereka duduki semula dengan hanya bukti perolehan surat overalih garap tanah. Apakah status alas hak tanahnya masih berasal dari ex tanah Negara, ex tanah garapan pemerintah atau sudah menjadi tanah girik milik orang.

“Negara lewat pemerintah daerah Depok atau Walikota dan Lurah dan BPN Depok harus mendukung dan memfasilitasi program wakaf hibah tanah sengketa ini dan juga bagian dari program reforma agraria pemerintah,” tegas Endit.