Pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq. Foto: Istimewa

Harnas.id, Jakarta – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq, resmi mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung oleh PKS dan Golkar ini belum memberikan penjelasan terkait alasan pencabutan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang panel II di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025). Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Saldi Isra mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah dicabut berdasarkan pemberitahuan yang diterima MK.

“Perkara 113 pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir ya?” tanya Saldi Isra saat memanggil pihak pemohon di persidangan.

“Jadi ini diberitahukan, Kota Depok mencabut permohonan atau menarik permohonan. Ada kuasa pemohonnya?” lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, kuasa hukum KPU memberikan konfirmasi. “Izin ada, Yang Mulia,” jawabnya.

Dalam suasana sidang yang cukup santai, Saldi Isra sempat berkelakar mengenai peran kuasa hukum KPU dalam perkara yang dicabut.

“Ini enak banget nggak ada yang mau dikerjakan tapi argonya jalan terus. Kota Depok nggak ada,” canda Saldi Isra, mengundang tawa di ruang sidang.

Hingga berita ini diterbitkan, pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pencabutan gugatan. Sebelumnya, gugatan ini diajukan terkait sengketa hasil Pilkada Kota Depok 2024.

Pencabutan gugatan ini menutup peluang Imam dan Ririn untuk melanjutkan proses hukum terkait hasil Pilkada. Keputusan tersebut pun menyisakan tanda tanya bagi publik dan pendukung mereka.