Harnas.id, Jakarta – Demi menjaga keselamatan, PLN melalukan pemeriksaan kWh meter milik PLN yang ditempatkan di rumah pelanggan. Kepedulian PLN ini dilakukan melalui program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dimana PLN memastikan alat pembatas dan pengukur di kWh meter bekerja normal sehingga perlindungan terhadap konsumen tetap terjaga baik.
Lasiran, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengatakan pelanggan PLN tidak perlu khawatir dan ragu apabila ada petugas yang datang ke rumah untuk melakukan pengecekan kWh meter dalam program P2TL.
“Kalo ada petugas P2TL, silakan minta surat tugasnya dan diawasi, petugas memeriksa hanya sampai ke kWh meter saja, tidak masuk ke dalam rumah,” ungkap Lasiran 26 Januari 2024.
Lasiran menegaskan P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan energi listrik yang disalurkan ke pelanggan memiliki pembatas dan pengukur. Tujuannya yaitu agar energi listrik yang masuk terukur sesuai daya langganan. Apabila energi listrik yang masuk ke rumah tidak terukur dan berlebihan maka berpotensi pada bahaya seperti korsleting bahkan kebakaran.
P2TL dilakukan secara rutin kepada pelanggan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Apabila pelanggan kedapatan melakukan pelanggaran dalam P2TL khususnya yang terkait dengan kWh meter, maka kWh Meter diuji lebih lanjut di lab tera. Pengujian dilakukan di kantor PLN. Namun, pelanggan diperbolehkan meminta uji di luar PLN. Selain itu, pelanggan juga diperbolehkan membawa pihak pendamping untuk menyaksikan uji lab.
Apabila pelanggan keberatan terhadap hasil pengujian, maka pelanggan berhak untuk mengajukan keberatan kepada PLN. Selanjutnya PLN akan memfasilitasi rapat keberatan yang dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“PLN terbuka kepada pelanggan, jika memang ada yang perlu dikonfirmasi silakan saja disampaikan kepada PLN,” kata Lasiran.
Selanjutnya Lasiran menghimbau kepada pelanggan untuk tertib dalam penggunaan listrik. Gunakan sesuai dengan daya langganan dan sesuai peruntukannya. Pelanggan juga diminta untuk menggunakan listrik resmi, tidak mengutak-atik kWh meter sendiri, dan tidak mengambil listrik langsung dari tiang.
Apabila melihat adanya anomali dan potensi kerusakan pada kWh meter, pelanggan bisa menghungi melalui PLN melalui PLN Mobile untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum jual beli dan sewa menyewa rumah, pelanggan juga bisa menghubungi PLN untuk memastikan listriknya bebas dari tunggakan dan memastikan kWh meter dalam kondisi baik, tidak ada indikasi kecurangan dalam pemakaian listrik.
“Jadi perlu digarisbawahi di sini bahwa P2TL itu untuk menjaga keselamatan pelanggan, memastikan kWh meternya normal supaya pelanggan terhindar dari bahaya,” tutup Lasiran.
Sumber : Siaran Pers PLN UID Jakarta Raya
Editor : Edwin Suwandana