Harnas.id, Depok – Meita Irianty, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dua balita di Daycare Wensen School Indonesia, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, dalam persidangan yang digelar secara daring. Meita tidak hadir secara langsung dalam persidangan karena alasan kesehatan dan kondisi kehamilannya yang sudah memasuki bulan kedelapan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Meita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang diasuh di daycare miliknya. Selain hukuman penjara, Meita juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi sebesar Rp300 juta kepada kedua korban.
Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan wajib membayar restitusi sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujar Bambang Setyawan, Ketua Majelis Hakim.
Kasus ini mencuat setelah rekaman penganiayaan yang dilakukan Meita terhadap dua balita di daycare-nya viral di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan tindakan kekerasan yang menimbulkan kecaman dari masyarakat luas.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Suardi, menyatakan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dengan Meita.
“Kami akan mendiskusikan dengan klien kami apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum lain,” ujar Ahmad Suardi.
Kasus penganiayaan balita ini menjadi sorotan nasional, mengingat daycare seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku industri jasa penitipan anak untuk lebih menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak yang diasuh.