
Harnas.id, Depok — Dua terdakwa kasus narkoba, Asep Sudiyatna dan Robi Baskoro, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok meskipun terbukti membawa hampir satu kilogram sabu dan 21 butir ekstasi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Ultry Meilizayeni, bersama anggota hakim Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang Linuwih, majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram”, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim Ultry saat membacakan amar putusan di ruang sidang 3 PN Depok.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
Tas jinjing biru berisi sabu seberat bruto 862 gram dalam berbagai kemasan plastik.
-
Kotak biru berisi 27 paket sabu dalam ukuran kecil dengan total berat bruto 67,53 gram.
-
21 butir ekstasi yang ditemukan dalam kantong kain hitam.
-
Dua bungkus sabu lainnya seberat bruto 25,54 gram.
-
Timbangan digital warna silver.
Seluruh barang bukti narkoba dan alat bantu dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, dua unit handphone milik terdakwa — Realme 3 Pro dan Oppo Reno 4 — turut disita untuk negara. Sementara satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan terdakwa Asep dikembalikan kepadanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Latifa Dentina menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu 14 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena vonis yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan, meski barang bukti tergolong besar dan pelaku terbukti sebagai perantara dalam jaringan narkoba.
Laporan: Agung
Editor: IJS