JAKARTA, Harnas.id – Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, menertibkan pemanfaatan sampah untuk menguruk empang seluas sekitar 2.000 meter persegi di kawasan Jl Sungai Tirem, RT 03/RW 04.
Lurah Marunda, Agung Dian Cahyono menjelaskan, pemanfaatan sampah untuk menguruk empang ini dilakukan karena pemiliknya memanfaatkan untuk membangun hunian di lokasi tersebut. Karena, dapat mengganggu kesehatan dan bisa mencemari lingkungan, maka pihaknya melarang aktivitas tersebut.
“Selain berdampak pada kesehatan dan lingkungan, tumpukan sampah juga mengganggu estetika. Pemilik empang sudah kita tegur,” katanya, Kamis (12/1/2023).
Selain memberikan teguran kepada pemilik, lanjut Agung, pihaknya juga mengerahkan petugas PPSU dibantu petugas Suku Dinas LH Jakarta Utara melakukan pembersihan di area.
“Kita pasang spanduk imbauan agar warga tidak lagi membuang sampah di lokasi itu,” bebernya.
Untuk mengakomodir pembuangan sampah warga, menurut Agung, pihaknya sudah menyiapkan gerobak sampah berikut personel PPSU yang setiap hari akan mengangkut sampah warga.
“Bila masih ada yang melanggar, bisa kami kenakan sanksi,” tegasnya. (PB/*)