Harnas.id, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. SKB ini melibatkan tiga instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, serta Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menyatakan bahwa SKB ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, kelancaran, dan ketertiban arus mudik dan balik Lebaran.
Pengaturan dilakukan dengan pembatasan kendaraan angkutan barang tertentu, seperti mobil dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan berkereta gandengan, serta yang mengangkut hasil tambang dan bahan bangunan. Pembatasan berlaku di ruas jalan tol dan non-tol dari 24 Maret hingga 8 April 2025 di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera dan Kalimantan.
Namun, kendaraan yang mengangkut logistik prioritas seperti BBM, uang tunai, hewan ternak, pupuk, barang pokok, dan bantuan bencana dikecualikan dari pembatasan dengan syarat membawa surat muatan barang.
Selain pembatasan angkutan barang, SKB ini juga mengatur rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way), contra flow, dan ganjil-genap di berbagai jalur utama mudik serta pengaturan operasional di pelabuhan strategis, termasuk Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Editor: IJS
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)