Pemerintah Terbitkan Edaran Penyesuaian Kerja ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025

MenPAN-RB mengumumkan kebijakan fleksibilitas kerja ASN selama libur Nyepi dan Idul Fitri 1446 H untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal. Foto: Istimewa
MenPAN-RB mengumumkan kebijakan fleksibilitas kerja ASN selama libur Nyepi dan Idul Fitri 1446 H untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal. Foto: Istimewa

Harnas.id, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1446 H.

Dalam edaran tersebut, instansi pemerintah diberikan fleksibilitas menerapkan sistem kerja campuran, yakni bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), atau dari lokasi lain yang ditetapkan pimpinan (WFA). Kebijakan ini berlaku pada 24-27 Maret 2025, empat hari sebelum libur resmi dimulai.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara efektivitas layanan publik dan kebutuhan pegawai dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang liburan.

“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan. ASN yang bertugas di sektor strategis tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/3/2025).

Selain itu, instansi pemerintah diminta untuk tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, mengoptimalkan layanan berbasis digital, serta memastikan informasi perubahan jadwal pelayanan dapat diakses dengan mudah.

“Kebijakan ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN, tetapi justru memastikan kinerja pemerintahan tetap maksimal dengan pendekatan yang lebih fleksibel,” tambah Rini.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa mengganggu hak ASN untuk beristirahat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Editor: IJS