Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mensterilkan kawasan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis (22/10/2026) pagi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk mendukung keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menutup perlintasan sebidang di kawasan tersebut. Sebagai alternatif akses penyeberangan, akan dibangun JPO guna memfasilitasi masyarakat yang melintas. Persiapan pembangunan diawali dengan penertiban dan pembongkaran sejumlah bangunan semipermanen milik pedagang kaki lima (PKL) di lokasi tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau langsung proses penertiban yang melibatkan petugas gabungan dari berbagai perangkat daerah serta unsur TNI dan Polri.
“Untuk itu, dalam persiapan pembangunan konstruksi jembatan penyeberangan orang dan motor, diperlukan langkah-langkah penyesuaian di lapangan. Termasuk penertiban pedagang kaki lima di sekitar Jalan MA Salmun,” ujar Jenal.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
Penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), unsur kewilayahan, serta personel TNI dan Polri.
Sebelum penertiban dilaksanakan, Pemkot Bogor telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dengan mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali sesuai prosedur. Pemerintah juga menawarkan alternatif lokasi berjualan di dalam pasar agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya.
Saat ini, tersedia sekitar 300 los atau kios kosong di Pasar Kebon Kembang Blok A, C, dan D. Sementara itu, jumlah pedagang yang terdampak penertiban di kawasan MA Salmun diperkirakan mencapai 120 orang.
Pemkot Bogor juga meminta agar harga sewa los atau kios bagi pedagang terdampak dapat ditetapkan serendah mungkin sehingga tidak memberatkan mereka saat menempati lokasi baru.
“Pemerintah tidak hanya membongkar, tetapi juga menawarkan solusi. Mengangkat derajat pedagang dari berjualan di pinggir jalan menjadi pedagang resmi di dalam pasar. Demi mempertahankan ekonomi kerakyatan,” ungkap Jenal.
Ia menegaskan, Pemkot Bogor tidak melarang masyarakat, termasuk warga sekitar, untuk berjualan. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang telah disediakan agar tidak menghambat proses pembangunan JPO.
Selain penataan PKL, Pemkot Bogor turut memperhatikan akses keluar-masuk warga di Jalan Ardio, Kelurahan Cibogor. Sebagian ruas jalan di depan akses masuk Jalan Ardio sedianya akan ditutup untuk mendukung pekerjaan di lokasi proyek.
Namun, karena sosialisasi kepada masyarakat dinilai belum maksimal, Jenal meminta agar rencana penutupan tersebut ditunda sementara. Pemkot Bogor akan menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat untuk membahas rencana tersebut lebih lanjut.
“Penutupan besok ditunda dulu. Besok kami buat pertemuan dengan perwakilan masyarakat,” jelasnya.
Pemkot Bogor juga berupaya agar pembangunan JPO memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan, sekitar 30 warga setempat akan dilibatkan sebagai tenaga kerja dalam proyek pembangunan tersebut.
Terkait penutupan perlintasan sebidang, Jenal memastikan bahwa akses tersebut belum ditutup sepenuhnya. Penutupan baru akan dilakukan setelah tercapai kesepakatan mengenai rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan di kawasan MA Salmun.
Ia menekankan bahwa sosialisasi kepada masyarakat menjadi tahapan penting yang harus dilakukan sebelum kebijakan penutupan diberlakukan. Karena itu, perangkat daerah terkait, camat, dan lurah diminta menyampaikan informasi secara jelas kepada warga, termasuk mengenai jadwal penutupan dan akses jalan alternatif yang dapat digunakan.
“Sosialisasi ini tahapan yang sangat sakral dan tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi. Dinas terkait, camat, dan lurah diminta untuk menyampaikan kepada warga mengenai tanggal pemberlakuan penutupan jalan agar masyarakat dapat menyesuaikan akses jalan alternatif,” pungkasnya.
Sebelum kegiatan penertiban dimulai, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin apel petugas gabungan di Balai Kota Bogor sebagai persiapan pelaksanaan kegiatan di kawasan MA Salmun.
Editor: Erk











