Penetapan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kota Bogor

Istri Wali Kota Bogor, Yenti Rachim, meninjau lokasi tanah longsor yang merusak rumah warga. Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi sebagai langkah cepat dalam penanganan bencana. Foto: Istimewa
Istri Wali Kota Bogor, Yenti Rachim, meninjau lokasi tanah longsor yang merusak rumah warga. Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi sebagai langkah cepat dalam penanganan bencana. Foto: Istimewa

Harnas.id, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi menetapkan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025 pada Selasa, 4 Maret 2025.

Keputusan ini diambil menyusul bencana alam berupa angin kencang, banjir, dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah Kota Bogor pada 2 dan 3 Maret 2025.

Berdasarkan hasil kajian cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor dan mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Bencana  Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, diperlukan langkah konkret dalam menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi.

“Dalam keputusan ini, kami menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kota Bogor,” ujar Dedie A. Rachim dalam Surat Keputusannya.

Status darurat ini akan berlaku selama 30 hari, mulai dari 4 Maret 2025 hingga 2 April 2025, dengan kemungkinan diperpanjang atau diakhiri lebih awal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Editor: IJS