
Harnas.id, JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden kepada jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2026–2031. Prosesi penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Penyerahan SK tersebut menandai dimulainya masa bakti pengurus baru BAZNAS untuk lima tahun ke depan. Dengan keluarnya SK Presiden, kepengurusan baru diharapkan dapat segera menjalankan tugas pengelolaan zakat secara optimal di tingkat nasional.
Dalam sambutannya, Menag menyampaikan rasa syukur karena payung hukum bagi kepengurusan baru akhirnya resmi diterbitkan. Ia berharap lembaga pengelola zakat tersebut dapat langsung bekerja secara efektif.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyerahkan SK kepada pengurus BAZNAS yang baru. Setelah sekian lama kita menanti SK Presiden terhadap pengurus BAZNAS,” ujar Nasaruddin Umar.
Menag juga menyoroti potensi besar pengelolaan zakat di Indonesia yang dinilai masih dapat terus ditingkatkan. Ia berharap kepengurusan baru mampu mendorong peningkatan penghimpunan dana zakat secara signifikan.
Menurutnya, saat ini BAZNAS mampu menghimpun dana zakat sekitar Rp41 triliun. Ke depan, angka tersebut diharapkan dapat meningkat hingga tiga kali lipat melalui penguatan manajemen dan perluasan partisipasi masyarakat.
“Pengurus BAZNAS yang baru ini kiranya bisa, dan sedapat mungkin menjadikan kenaikan zakat bisa tiga kali lipat. Saat ini BAZNAS bisa menghimpun sekitar Rp41 triliun,” tambahnya.
Selain meningkatkan penghimpunan dana zakat, Menag juga mengingatkan agar pengurus BAZNAS tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariat dalam penyaluran zakat.
Ia menegaskan bahwa zakat harus disalurkan kepada delapan golongan penerima atau ashnaf sebagaimana telah diatur dalam ajaran Islam. Penentuan penerima zakat tidak boleh menggunakan penafsiran kiasan di luar ketentuan tersebut.
Sementara itu, berbagai kebutuhan sosial di luar kategori ashnaf dapat didukung melalui instrumen keumatan lainnya. Di antaranya melalui sedekah, wakaf, ghanimah, luqatah, maupun sumber dana sosial Islam lainnya.
Nasaruddin Umar juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran pengurus BAZNAS yang baru.
Menurutnya, setiap pejabat yang dipercaya memegang jabatan publik memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas lembaga serta kepercayaan masyarakat.
“Mari kita jadi juru bicara yang baik bagi bangsa dan negara. Kita semua ikut bertanggung jawab untuk mewujudkan perjuangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto, yakni mengangkat martabat masyarakat kecil dan menengah,” ujarnya.
Ia optimistis dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, jika potensi zakat dikelola secara optimal, dampaknya akan terasa bagi pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Yakinlah ke depan bangsa ini akan semakin makmur dan kita semua menikmati hasilnya,” kata Nasaruddin Umar.
Adapun sebelas tokoh yang menerima SK Presiden sebagai anggota BAZNAS periode 2026–2031 yaitu Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc.; Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si.; Dr. H. Rizaludin Kurniawan, M.Si.; Saidah Sakwan, M.A.; H. Ending Syarifuddin, M.E.; H. Idy Muzayvad, S.H.I., M.Si.; H. Mokhamad Mahdum, PhD; Hj. Neyla Saida Anwar; Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag; Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si.; serta Mochamad Agus Rofiudin, S.Kom., M.M.
Kepengurusan baru tersebut diharapkan mampu memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Editor: IJS










