Peringatan Darurat Garuda Biru Mendapat Sorotan di Media Sosial

Peringatan Darurat garuda Biru. Foto: Harnas.id/ Istimewa

Harnas.id, Bogor – Peringatan Darurat Garuda Biru kini ramai dibicarakan di media sosial setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Gambar Garuda Biru, dengan latar belakang biru tua dan tulisan “Peringatan Darurat,” menjadi simbol gerakan ini dan sempat menjadi trending topic di X (Twitter).

Gerakan ini merupakan respons masyarakat untuk memantau pelaksanaan Pilkada 2024, terutama setelah Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada yang kontroversial. Banyak warganet membagikan gambar Garuda Biru dan menggunakan tagar #KawalPutusanMK untuk meningkatkan kesadaran publik dan memantau proses Pilkada.

Setelah putusan MK, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Rapat Baleg DPR mengabaikan keputusan tersebut mengenai syarat pencalonan. DPR RI mengusulkan perubahan ketentuan ambang batas pencalonan, yang bervariasi tergantung pada jumlah penduduk wilayah tersebut, dari 6,5% hingga 20% dari jumlah kursi DPRD atau perolehan suara sah.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa DIM baru ini sebenarnya mengadopsi putusan MK, memungkinkan partai non-parlemen untuk mencalonkan kepala daerah, dan keputusan ini disepakati dalam rapat.

Editor : IJS